Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan sebagai wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Terkait pengunduran diri anggota beserta pengurus Badan Permusyawaratan Desa yang lama, pada hari ini sembilan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temiyang untuk Priode 2021-2025 bertempat di Kantor Desa Temiyang Resmi dilantik, Senin(22/11/2021).
Camat Kroya yang diwakili Sekmat Cahyandi,S.Km,MM didampingi Kasi Trantib Kroya MP.Pol.PP H.Warjono,SAP. sebelum acara pelantikan BPD Temiyang yang dilaksanakan sederhana dan mengikuti standar protokol kesehatan, menyampaikan:
“Pelantikan BPD Temiyang ini sudah sesuai dengan undang-undang serta Perbup Kabupaten Indramayu,
Para anggota BPD harus menjalankan tugas dan kewajibannya secara aspiratif, regulatif dan melakukan pengawasan terhadap peraturan desa dan keputusan kuwu dalam bersinergi membangun Desa untuk Indramayu Bermartabat,
Aspiratif yang kami maksud disini adalah harus bisa menampung aspirasi dari masyarakat desa dalam segala bidang, seperti bidang pemerintahan, pembangunan pemberdayaan, kemasyarakatan dan lainnya,
Tugas regulatif yaitu harus dapat bekerja sama dengan kuwu untuk membahas segala bentuk peraturan desa, dan
Melakukan pengawasan yakni mengawasi jalannya pemerintahan desa agar tidak melenceng dari aturan yang ada,
Terimakasih dan penghargaan setingi tingginya kami sampaikan kepada semua keanggotaan BPD Temiyang yang lama dan selanjutnya kami sampaikan kepada yang baru SELAMAT BERTUGAS” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kuwu Desa Temiyang Sofyan Hadi menyampaikan:
“kepada BPD Temiyang kami ucapkan selamat bergabung dalam Pemerintahan Desa,
Mari kita ciptakan hubungan yang harmonis untuk bersama membangun Desa dan bersinergi menuju Indramayu Bermartabat” jelasnya.
Kroya Hebat,
Indramayu Bermartabat.