Pelayanan Masyarakat

SEKSI PELAYANAN MASYARAKAT

  1. Seksi Pelayanan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi
  2. Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan serta melaksanakan koordinasi dengan SKPD Instansi vertical dan swasta dalam melaksanakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
  3. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaiman dimaksud pada ayat (2) Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat mempunyai fungsi:
  4. Pelaksanaan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan
  5. Pelaksanaan percepatan pencapaian standard pelayanan minimal diwilayahnya
  6. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dan / atau kelurahan
  7. Pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dan / atau kelurahan
  8. Pelaksanaan Koordinasi dengan SKPD, instansi vertical dan swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
  9. Pelaksanaan pemberian rekomendasi dan perizinan kepada masyarakat
  10. Pelaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan pelayanan perizinan kepada masyarakat
  11. Pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan
  12. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat diwilayah kecamatan
  13. Pelaksanaan tugas keDinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya
Scroll to Top